Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 09 Oktober 2021

Kejari Muarojambi Tahan Tersangka Baru Kasus Auditorium UIN Jambi


KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi resmi menahan Imran Rosadi. 

Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembangunan auditorium UIN Jambi.

"Bahwa pada hari ini penuntut umum di Kejari Muarojambi menerima limpahan berkas tersangka dan barang bukti atas nama Imron Rosadi. Ini adalah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pra lelang sampai dengan penetapan pemenang lelang," kata Kajari Muarojambi Kamin.

Tersangka Imron Rosadi saat itu merupakan Ketua Pokja ULP UIN STS Jambi. 

"Tersangka saat itu sebagai ketua Pokja, perannya adalah memenangkan salah satu perusahan yang ikut tender, perusahaan yang dimenangkannya itu tidak melaksanakan pembangunan sesuai aturan yang berlaku, sehingga negara dirugikan sekitar Rp12 milyar lebih," kata Kajari Muarojambi Kamin.

Usai melakukan pemeriksaan, tersangka Imron Rosadi langsung dikenakan rompi berwarna orange dan digiring ke dalam kendaraan untuk dibawa ke LP Jambi.

"Tersangka Imron Rosadi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna proses lebih lanjut," tutupnya.

Sementara itu kuasa hukum Imron Rosadi, Hasudungan Gultom saat diwawancarai awak media mengatakan, atas kasus itu kliennya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta, sebagai imbalan atas jasanya memenangkan PT Lambok Ulina

Namun uang tersebut telah dikembalikannya. "Klien saya mengakui mendapat hadiah dari tersangka, namun uang itu sudah dikembalikannya," kata Hasudungan Gultom.

Tersangka Imran dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar