Pages - Menu

Halaman

Minggu, 31 Oktober 2021

Kejari Pasbar Tetapkan 5 Eks Anggota DPRD Tersangka, 3 Langsung Ditahan


KABARPROGRESIF.COM: (Pasbar) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menetapkan lima orang mantan anggota DPRD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas tahun 2019, Jumat (29/10/2021) siang.

“Ada lima orang mantan anggota DPRD Pasbar periode 2014-2019 yang kita tetapkan sebagai tersangka, dan tiga divantaranya langsung kita tahan hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat (29/10/2021) malam.

Ketiga mantan anggota dewan yang ditahan itu berinisial JS, FDM, dan ES. Sedangkan dua orang lainnya yang belum ditahan berinisial AT dan IS.

“Dua tersangka lainnya akan dipanggil dalam waktu dekat. Kedua tersangka yang tidak hadir ini karena sedang di luar kota serta satu lagi sedang dalam keadaan sakit,” jelasnya.

Ginanjar mengungkapkan, kemungkinan besar jumlah tersangka bisa bertambah, sejalan dengan pengembangan kasus tersebut.

“Kasus ini sudah kita lakukan penyelidikan jauh-jauh hari dan sudah ada sekitar 30 orang saksi yang kita periksa. Nantinya akan kita lakukan pemanggilan ulang terhadap para saksi,” ujar Ginanjar.

Saat ini, lanjut dia, para tersangka untuk sementara dititipkan di Polres Pasbar, untuk selanjutnya akan diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) di Talamau.

Ia menyebutkan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp650 juta dan seluruh kerugian itu juga telah disetorkan kembali ke kas negara oleh masing-masing tersangka.

“Ini merupakan temuan dalam kasus perjalanan dinas tahun 2019. Untuk tahun 2018 masih tengah diproses dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” jelasnya.

Kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman Pasal 2, minimal empat tahun penjara dan Pasal 3 minimal satu tahun,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar