KABARPROGRESIF.COM: (Salatiga) Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menahan tersangka kasus dugaan korupsi pajak penghasilan (PPH21) tahun 2008 - 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (19/10/2021). Tersangka adalah mantan PNS Pemkot Salatiga berinisial AM (60).
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print- 821 /M.3.20/Fd.2/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Kajari Salatiga Moch. Riza Wisnu Wardhana mengatakan, sebelum ditahan, tersangka didampingi kuasa hukumnya diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul pukul 10.00 WIB.
"Setelah diperiksa, sekitar pukul 13.00 WIB tersangka kami tahan. Ditahan selama 20 hari sejak tanggal 19 oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan Kelas II B Salatiga," kata Kajari.
Tersangka ditahan dalam kondisi sehat. Sebelumnya, tersangka AM juga telah diperiksa kesehatan dan menjalani swab antigen oleh tim medis RSUD Kota Salatiga. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Kejari Salatiga mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh21) yang dikelola Pemkot Salatiga.
Setelah menetapkan satu orang tersangka dan memeriksa sejumlah saksi termasuk beberapa orang pejabat Pemkot Salatiga, Kejari bakal menetapkan tersangka baru.
Adapun tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari, yakni berinisial AM mantan bendahara pembantu pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga.
Beberapa pejabat di Pemkot Salatiga sudah dimintai keterangan dan dipastikan ke depan bakal ada tersangka baru selain AM.
Kasi Intelijen Kejari Salatiga Ariefulloh menyatakan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi dalam kasus ini. Sebanyak 12 orang diantaranya adalah pejabat di Pemkot Salatiga.
"Ada 12 pejabat yang sudah diperiksa. Sebagian sudah ada yang pensiunan dan lainnya masih dinas aktif. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan PPh21," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar