Pages - Menu

Halaman

Minggu, 31 Oktober 2021

Kejari Sidoarjo Usut Dua Kasus Korupsi, 19 Saksi Dimintai Keterangan


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo)  yang Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus melakukan penyidikan dua perkara dugaan korupsi.

Kedua kasus itu yakni, kasus dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) dalam program simpan pinjam perempuan (SPP) di Kecamatan Jabon, dan kaus pungutan liar (pungli) program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Suko, Kecamatan Sukodono.

Sejauh ini, para pihak yang terkait dengan dua perkara tersebut masih dimintai keterangan penyidik Kejari. 

Bahkan, pekan ini ada sebanyak 19 orang yang dipanggil. Mulai perangkat desa hingga warga.

”Masih banyak yang perlu dimintai ketarangan lagi karena yang berhubungan dengan PTSL mencapai ribuan orang,” kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

Namun, pemanggilan dilakukan bertahap. Tidak langsung dalam jumlah banyak. Dengan demikian, pemeriksaan berjalan optimal. 

Sejauh ini para pihak yang telah diklarifikasi masih berstatus saksi. Belum ada calon tersangka. Meski, kasus itu mulai disidik. 

Tim kejaksaan tidak ingin gegabah dalam menentukan calon orang yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Awal pekan lalu, kejari menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Karena itu, posisi kasus itu sama dengan kasus dugaan korupsi dana PNPM dalam program SPP di Kecamatan Jabon. Hanya, untuk PNPM, sudah ada seorang tersangka.

”Sampai sekarang masih pemberkasan untuk menyidangkan tersangka di pengadilan,” jelas mantan Kasipidsus Kejari Tanjungpinang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar