Selasa, 19 Oktober 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Sorong) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong berhasil menetapkan dan menahan 4 orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Puskesmas keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw,2016 senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Menurutnya, keempat tersangka menjalani penahanan sejak Senin (18/10/2021) malam.

"Kami tahan tadi malam pukul 22.00 WIT,"katanya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).

Mantan Kejari Biak Numfor membeberkan keempat tersangka itu yakni Direktur CV Ribafa YAW, Kabid P2P/Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, OB, Kepala Distrik Wilhem Roumbous PT, serta KK.

"20 saksi di periksa dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke pengadilan Tipikor di Manokwari,"ujarnya.

Pria kelahiran Kota Ijil Manokwari Papua Barat pun menerangkan perhitungan dari BPKP jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.950.676.090.00,-

"4 tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Sorong selama 20 hari dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, Provinsi Papua Barat," pungkasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive