KABARPROGRESIF.COM: (Palu) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap terpidana korupsi asal Kabupaten Indragiri Hilir yakni Mujiono atas perkara tindak pidana korupsi PT Inhutani IV yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan terpidana korupsi tersebut berhasil ditangkap di salah satu rumah di Kota Palu, Jumat pagi, sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam proses penangkapan, Tim Tabur Kejati Sulteng bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Provinsi Riau yang menetapkan Mujiono dalam daftar pencarian orang (DPO), dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir.
"Penangkapan terpidana ini berdasarkan permintaan pantauan pencarian atau penangkapan buron terpidana korupsi atas nama Mujiono dari Kejari Indragiri Hilir," katanya, Jumat, 29 Oktober.
Terpidana bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 sub B Jo. Pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo. Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bahwa kronologis pencarian dan penangkapan terpidana tersebut yakni Tim Tabur Kejati Sulteng telah melakukan pengintaian di mana ia tinggal.
Setelah dipastikan bahwa ia berada di rumah, Tim Tabur Kejati Sulteng berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Indrigiri Hilir untuk menangkapnya," lanjutnya.
Reza mengatakan tim kemudian bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah terpidana dan terpidana saat itu sedang menjemput anaknya di sekolah.
Kemudian sekitar pukul 11.30 WITA ia berhasil tanpa ada perlawanan dan selanjutnya ia dibawa ke kantor Kejari Palu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar