KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Berkas dua tersangka kasus korupsi pada pembangunan turap penahan tanah rumah sakit (RS) Kusta, dr Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin, Sumsel tahun anggaran 2017, dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/10/2021).
Dua tersangka yakni, Junaidi selaku Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Kejaksaan Tinggi Sumsel membawa dua bal berkas dengan tebal mencapai 60 cm, dan diserahkan di PTSP Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikonfirmasi pada Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah SH MH mengatakan, pihaknya resmi telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek penimbunan turap penahanan sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah.
Dijelaskannya, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar.
Yang mana dalam pelaksanaannya terjadi pengurangan volume pada bangunan, yang saat ini juga belum selesai, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih.
"Berkas perkara dua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan hari ini, kita telah resmi melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pembangunannya hingga saat ini belum selesai, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar