KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagug) menetapkan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), WW, dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, FB, sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (27/10), menyampaikan, penyidik menetapkan kedua orang di atas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016–2020.
Penyidik menetapkan WW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
Sedangkan FB berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
Leo menjelaskan, kronologi singkat kasus yang membelit kedua tersangka, yakni dalam kurun waktu antara tahun 2016–2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU, anak usaha dari perusahaan Askrindo.
0 komentar:
Posting Komentar