KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dan bangunan milik mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Pelelangan yang dilakukan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Daerah Malang itu sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/10/2021).
Tanah dan bangunan milik Bambang Irianto itu di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tanah dan bangunan dengan luas 105 M2 itu dilelang dengan harga Rp532.856.000.
"Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp532.856.000 dengan uang jaminan Rp107.000.000," kata Ali.
Dia mengatakan lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. Lelang dimulai pada Jumat 5 November 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.
Para peminat untuk mengikuti lelang bisa mengakses di alamat domain https://www.lelang.go.id. Tempat lelang di KPKNL Malang dengan aturan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran. Untuk bea lelang pembeli ditetapkan sebesar 2% dari harga lelang.
0 komentar:
Posting Komentar