KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan ketiga saksi akan diperiksa di Aula Polrestabes Bandar Lampung pada Jumat, 8 Oktober 2021 hari ini.
"Hari ini memang ada pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," katanya, Jumat (8/10).
Adapun tiga orang saksi tersebut antara lain, PNS, Syamsi Roli, kemudian karyawan BUMN, Neta Emilia dan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafadi.
Sebelumnya diketahui KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju yang saat itu berstatus sebagai penyidik.
Uang suap tersebut dimaksudkan agar Robin mau membantu proses penyelidikan dugaan korupsi di Lampung, yang terkait dengan nama Azis dan Aliza Gunado.
Kepada penyidik, Azis mengaku telah memberikan suap sebesar Rp3,1 miliar ke AKP Robin yang diberikan secara bertahap.
0 komentar:
Posting Komentar