KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai di PT Wijaya Karya (Persero) atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.
Mereka yang diperiksa ialah Site Manager PT Wijaya Karya pada proyek lingkar pulau bengkalis 2013-2015, Tomi Wahendra dan keuangan PT Wijaya Karya (Persero) pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015, Arfinsyah Pasaribu.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
"Mereka diperiksa untuk tsk MNS (M Nasir)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/10).
KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk kasus yang sama. Mereka ialah Supplier PT The Master Steel Manufactory, Lie Chao Tsae; Operation Manager PT Marunda Jaya, Kanbay Jusran; Direktur Takara PT Atstasti Mahadhikara, Anthony Darmansyah; Direktur PT Masterpancang Pondasi, Sabar Sihombing.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Di antaranya, M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 milyar. Pihak yang terlibat adalah pejabat pembuat keputusan M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran.
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar