KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Kota Surabaya.
Sebanyak 15 persil bangunan berhasil dirobohkan, dari total 24 persil bangunan.
Meski sempat tertunda tiga kali berturut-turut akibat naiknya angka kasus positif Covid-19.
Namun, pembebasan lahan kali ini akhirnya bisa terlaksana dan berjalan lancar.
15 persil bangunan yang resmi dirobohkan tersebut, dengan memiliki total konsinyasi sebanyak Rp 1.114.890.000.
“Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stand. 9 bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp. 671.803.00. Kemudian yang belum mengambil konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan,” kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati di Jalan Wonokromo, Senin (18/10).
Ira menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pihaknya akan memberikan konsinyasi, namun 15 persil bangunan tersebut merasa keberatan hingga mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi),” jelasnya.
Di sisi lain, Ira mengaku bila Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi.
Sebab, luas setiap persil bangunan tersebut berbeda-beda.
“Luas lahan memang beda-beda, Kita akan berikan ganti rugi, karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar