KABARPROGRESIF.COM: (Sedang Bedagai) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai mengatakan saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka terkait dugaan tindak korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020.
Korupsi yang diduga dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai itupun disebut mencapai Rp 36,5 miliar.
Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Agus Atmajaya mengatakan alasan belum adanya penetapan tersangka dari kasus tersebut karena masih dilakukan pengumpulan total jumlah kerugian negara.
“Untuk penetapan status tersangka itu belum ada, kita masih mengumpulkan jumlah kerugian negara,” ujarnya, Jum’at (8/10/2021).
Agus Atmajaya menyebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 saksi termasuk komisioner KPU.
“Tersangka pasti ada, tapi nanti setelah selesai penjumlahan dan pemeriksaan kita ungkapkan ke publik,” tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar