Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Minggu, 10 Oktober 2021

Polisi Gerebek Pembuat Senpi Rakitan, 3 Tersangka Sedang asyik Nyabu


KABARPROGRESIF.COM: (OKU) Polisi gerebek pembuat senjata api (senpi) rakitan di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Tiga orang ditangkap saat sedang pesta sabu

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico mengatakan, penggerebekan dilakukan di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, Sumsel.

Ketiga tersangka adalah Rudi Yanto (37) warga Desa Muncak Kabau, kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan narkoba.

Kemudian, Riyan Hidayat (25) dan Pebriyanto (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.

"Pengrebekan lokasi pembuatan senpi rakitan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi menyebut di desa Muncak Kabau ada salah satu warga yang membuat senpi rakitan," kata Dalizon, Minggu (10/10/2021).

Berbekal informasi itu, tim mulai bergerak melakukan penyelidikan, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Ketika tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka Rudi Yanto (37), polisi berhasil menemukan barang bukti peralatan untuk membuat senpi. 

Dan dua tersangka lainnya Riyan Hidayat (25) dan Pebriyanto (23) sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu.

"Saat kita gerebek, dua tersangka sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu," katanya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan gerinda, dua alat bor, alat kikir, gulungan colokan kabel, kompresor las, ragum, lempeng besi pembentukan magazine, besi bekas rel kereta api, enam besi berbentuk magazine dan satu buah besi bulat bakal jadi silinder senpira.

"Kami amankan satu ujung laras senajta FN, 1 senpi rakitan FN gagang kayu warna cokelat. Senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat bersama empat butir amunisi Pin 38 mm 3 aktif," kata dia.

Ada juga satu rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine dan satu buah laras berikut gagang kayu warna cokelat, satu buah kaca mata hitam, enam buah mata bor, dua buah obeng , dua buah tang, satu buah Besi Bodi Revolver, satu buah Peer, satu buah pendorong Slinder dan satu buah Pematik.

Ketiga pelaku dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan ditambah dengan Pasal lainnya terkait narkotika yakni Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar