KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Langkah tersebut diambil untuk mengambil mempercepat proses kembalinya uang negara.
Keppres yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2021 itu memasukkan nama Kabareskrim Polri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran pengarah dan Pelaksana Satgas BLBI.
"Ini memang tekanannya perdata, tapi saya sudah dibekali dua Keppres. pertama hak tagih atas BLBI melakukan langkah-langkah. Tapi di tengah jalan kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain sehingga saya dimodali Keppres yang baru kemarin hari Rabu tanggal 6 Oktober, yang dulu Keppresnya bulan April," kata Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis (7/10/2021).
Dia menjelaskan bahwa dalam Keppres baru tersebut tercatat sejumlah nama seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BTN) Sofyan Djalil, Kabareskrim, dan juga Jampidum.
Masuknya sejumlah nama tersebut karena jika ada masalah baru dapat segera diselesaikan.
"Misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Kemudian jika Satgas terkendala mengenai penyitaan aset tanah baik sertifikat dan administrasi bakal ditangani oleh Menteri ATR/BTN.
Menteri secara cepat melacak dan memastikan bahwa uang negara dapat dikembalikan.
"Saya ingin semua bekerja sama agar utangnya ini kembali kepada negara karena negara sekarang membutuhkan kepada rakyat. Jangan main-main sekarang rakyat sedang susah," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar