KABARPROGRESIF.COM: (Paluta) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menahan tersangka kasus korupsi program Unit Pengelolaan Keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta, Selasa (19/10/2021).
Dalam ketrangannpersnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Andri Kurniawan menyampaikan, tim Jaksa Penyidik Kejari Paluta telah menyerahkan empat tersangka dengan inisial (TTH, MS, SBS dan MS) yang merupakan pengurus UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu yang menduduki jabatan sebagai Ketua, Bendahara, Sekretaris dan Pengawas kepada Penuntut Umum.
“Tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan sebanyak empat tersangka kepada Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi DAPM kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020. Semuanya berjumlah empat tersangka yakni, inisial TTH, MS, SBS dan MS yang kami tahan dengan jenis penahanan rutan,” ujarnya.
Kepala Kejari menambahkan, keempat tersangka tersebut akan ditahan di Rutan selama 20 hari dan pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Selain ituz Andri jugamengungkapkan, bahwa berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020 ini telah merugikan keuangan Negara sebesar 2,8 Milyar rupiah dan telah diselamatkan atau disita sekitar Rp 468 juta oleh Jaksa Penyidik Kejari Paluta.
"Kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM ini telah merugikan negara sebesar Rp 2.801.885.844,- dan dari semuanya itu sudah kita sita atau selamatkan sekitar Rp 468 juta," ungkapnya.
Kemudian dikatakan Andri, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun untuk pasal 2 dan minimal 1 tahun untuk pasal 3 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar