KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Mantan Bupati Purwakarta, Dedy Mulyadi dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Indramayu.
Dedy datang ke Pengadilan Negeri Bandung, menggunakan batik putih, lengkap dengan ikat kepalanya, Senin (4/10/2021).
Majelis hakim menanyakan hubungan Dedy dengan sejumlah terdakwa seperti Ade Barkah, Abdul Rozak Muslim dan Siti Aisyah.
Hakim pun menanyakan, apakah Dedy tahu kenapa dia dihadirkan sebagai sakai dalam kasus tersebut.
"Apakah anda tahu, ada masalah apa anda di sini?," tanya hakim.
"Masalah bantuan Provinsi," jawab Dedy.
Dedy kemudian dicecar sejumlah pertanyaan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam pusaran korupsi bantuan Provinsi untuk Indramayu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua pertanyaan berkaitan dengan pencalonan saudara (Dedy Mulyadi) menjadi Gubernur," ujar JPU KPK, Febi Dwi.
Febi Dwi menanyakan apakah Dedy pernah menerima bantuan berupa uang dari terdakwa Siti Aisyah dan Ade Barkah pada saat pencalonan dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Tidak pernah," kata Dedy.
Dedy juga ditanyakan apakah dirinya sempat mengumpulkan kader Golkar di daerah Cianjur, dan meminta para praksi agar menyiapkan sarung dan telor untuk dibagikan pada saat pencalonannya.
Seusai persidangan, Dedy mengatakan jika faktanya pada saat dirinya mencalonkam sebagai Gubernur Jawa Barat Siti Aisyah tidak mendukung dirinya.
"Faktanyakan sudah jelas, pada waktu Pilgub tidak mendukung saya, bagaimana tidak mendukung saya tapi dia (Siti Aisyah) membantu saya, kan tidak mungkin," katanya.
Ia pun membantah pernah mengintruksikan kader Golkar untuk menyumbangkan sarung dan telor pada saat pencalonan dirinya.
"Tidak ada, mana intruksi. Keterangan saksi terdahulu kan sudah jelas, saya tidak pernah intruksi apapun," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Pimpinan DPRD Jawa Barat nonaktif, Ade Barkah Surahman menerima suap Rp 750 juta.
Ade Barkah disebut menerima uang tersebut dari pengusaha bernama Carsa ES, agar mendapatkan dana bantuan provinsi (Banprov) guna proyek di Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Dakwaan dibacakan JPU KPK, Febi Dwi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (30/8/2021).
Sidang terkait Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu tersebut diikuti Ade Barkah secara online, karena saat ini masih ditahan di gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta," ujar Febi Dwi, saat membacakan dakwaan.
Uang Rp 750 juta yang diterima Ade Barkah dari Carsa ES diberikan dalam dua tahap.
Pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp 250 juta pada 15 Februari 2019.
Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.
Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata dia menambahkan.
Dalam kasus ini, Ade Barkah didakwa Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.
0 komentar:
Posting Komentar