KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadaan disinfektan tanpa izin edar (IE), Gerakan Aktivis dan Mahasiswa (GAM) Jatim laporkan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Jatim.
GAM Jatim melaporkan pengadaan disinfektan ilegal dan dugaan korupsi Dana Penanganan pandemi Covid-19 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 29 Oktober 2021.
Dalam laporannya, GAM Jatim menyampaikan terdapat peraktek pengadaan barang ilegal berupa disinfektan yang masuk ke BPBD, dan nilainya cukup fantastis mencapai Rp1,4 miliar.
"Hasil pemeriksaan keuangan pemprov jatim barang hasil pengadaan dalam rangka
penanganan Covid-19 yang diterima BPBD diketahui terdapat alat kesehatan dan PKRT yang tidak mempunyai izin edar, padahal menurut Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan wajib mempunyai izin edar berdasarkan penilaian keamanan, mutu dan kemanfaatan," Ungkap GAM melalui Kuasa Hukumnya M. Syafi'i saat konferensi Pers di depan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Selain itu, yang tidak kalah penting menurut Syafi'i, adalah pelaporan dugaan korupsi dana Covid 19 sebesar Rp6.036.276.736,00, yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Berdasarkan hasil kajian kami terhadap laporan pemeriksaan keuangan Pemprov Jatim, terdapat 6 Miliar lebih Dana Penanganan Covid-19 yang disalahgunakan,' ungkapnya.
Secara khusus, Ketua GAM Jatim, Musfiq meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menyelediki dan mengusut tuntas beberapa kasus yang ia laporkan. Apalagi yang ia bawa adalah dugaan korupsi Dana Covid-19.
"Saat masyarakat tercekik karena pandemi Covid-19, pemerintah kita malah asyik merampok uang penanganan Covid-19 dengan berbagai macam modus. Dan ini perlu diberikan hukuman yang sangat berat sebagaimana intruksi Presiden Jokowi dan agar tidak bermain-main dengan Pandemi," Pungkasnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari kejaksaaan Tinggi Jatim mengenai pelaporan tentang adanya dugaan korupsi dana penanganan Covid-19.
Kasus adanya dugaan penyalahgunaan bantuan dana penanganan Covid-19 memang perlu perhatian dari publik.
Pasalnya dana tersebut merupakan anggaran langsung dari pemerintah untuk penanganan kasus Covid-19.
Rakyat seharusnya mendapatkan manfaat dari dana tersebut, pengelolaan dana bantuan Covid-19 sangat rentan akan dugaan penyelewengan.
Nilai uang yang sangat besar membuat banyak orang tergiur untuk memiliki dana tersebut.
Langkah yang diambil GAM ini merupakan tindak nyata atas pengawasan rakyat terhadap kinerja dari pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar