Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 10 Oktober 2021

Tim Tabur Kejati Gorontalo Tangkap Terpidana Kasus Kehutanan


KABARPROGRESIF.COM: (Gorontalo) Yancen Tangkilisan, terpidana kasus kehutanan berhasil dieksekusi oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Pria yang kerap dipanggil Ko Yancen ini diamankan Tim Tabur Kejati Gorontalo dengan dibantu Tim Intelijen Kejati Sulteng di Desa Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Diketahui, Yancen sempat melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun Kasasinya tersebut ditolak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan bahwa Yancen masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri pada saat akan dieksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pasca dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan adanya putusan MA tersebut maka Yacen Tangkilisan harus menjalani pidana penjara selama 1 Tahun dan denda Rp. 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kasipenkum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, dalam keterangannya kepada wartawan..

“Terpidana terbukti secara sah turut serta melakukan, mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan,” sambungnya

Saat ini Yancen Tangkilisan masih diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Banggai sebelum dibawa ke Gorontalo untuk menjalani hukumannya.

0 komentar:

Posting Komentar