KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Kepala Dinas Sosial Achmad Arif mempersilakan kasus dugaan pemotongan dana PKH dibawa ke ranah hukum. Pihaknya tidak akan melakukan intervensi.
“Silahkan kasus itu dibawa ke ranah hukum. Ndak apa-apa. Silahkan lapor ke polisi. Yang jelas, pemotongan bantuan itu tidak diperbolehkan, dilarang,” katanya, Sabtu (9/10).
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Probolinggo, Fathurrosi Amien membenarkan, adanya laporan pemotongan dana PKH.
Ketika mendapat informasi itu, pihaknya melalui koordinator kecamatan dan pendampingan desa turun.
Kemudian melakukan mediasi tingkat desa, sebelum KPM PKH melapor ke Polres Probolinggo.
“Karena ini sudah masuk ranah kepolisian, kita hormati dan pasrahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada kepolisian,” ujarnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, 6 warga Desa Randu Putih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Probolinggo pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Pelaporan tersebut dilatari kasus dugaan pemotongan dana PKH (Program Keluarga Harapan) yang dilakukan oleh SU, ketua kelompoknya.
Terungkapnya praktek culas itu, ketika KPM PKH memcetak rekening koran di BNI kantor cabang Probolinggo. Ada nominal transaksi yang berbeda dari yang diterimanya selama ini.
Di rekening itu, ada beberapa penarikan senilai Rp 525 ribu. Namun yang diterima oleh KPM hanya Rp 200 ribu setiap pencairan dari oknum terlapor.
0 komentar:
Posting Komentar