Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 November 2021

14 Tahanan KPK Kasus Dugaan Suap Jabatan yang Libatkan Bupati Probolinggo Dititipkan di Kejati Jatim


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima titipan 14 orang tahanan KPK atas kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) Kabupaten Probolinggo, Senin (8/11/2021).

Rinciannya, 13 orang diantaranya merupakan tersangka laki-laki, sedangkan satu orang lainnya, tersangka perempuan.

Mereka tiba di Rumah Tahanan Kejati Jatim Cabang Rutan Kelas I Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam waktu dekat, belasan orang tersangka itu, bakal segera disidang di PN Tipikor Surabaya.

Kasus jual beli jabatan kades tersebut, turut menyeret Bupati nonaktif Probolinggo, dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR-RI.

"Iya, benar, pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Rutan Kejati Jatim Cabang Rutan Kelas I Surabaya telah menerima titipan tahanan dari KPK," ujar Kasipenkum Kejati Jatim, Senin (8/11/2021).

Fathur menerangkan, penitipan para tersangka itu dalam rangka kepentingan penuntutan atas nama terdakwa Ali Wafa dan kawan-kawan.

Mengenai identitas belasan tersangka itu, Fathur enggan mengungkapnya.

Ia beranggapan, pihaknya hanya sebatas menerima penitipan dari KPK.

"Untuk detail lainya, tapi tergantung KPK, kita hanya menerima titipan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Selasa (31/8/2021) .

KPK mengungkap ada 20 orang tersangka dalam kasus yang sama selain Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Total ada 22 orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.

KPK membeberkan tarif jual beli jabatan ini yaitu Rp20 juta.

Lalu ada upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar.

0 komentar:

Posting Komentar