KABARPROGRESIF.COM: (Medan) 3 (tiga) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2018 ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (16/11/2021).
Penahan itu dilakukan setelah Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan.
Adapun ketiga tersangka berinisial RA, MS dan M, yang masing-masing disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Ditahannya ketiga tersangka oleh JPU, karena dalam rangka penuntutan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Tak lain juga dalam kepentingan JPU menyiapkan Dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP.
"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98," kata Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH, Rabu (17/11/2021).
Sebelumnya, Kejari Medan telah menyidangkan tiga tersangka lainnya. Yakni, Saidurrahman yang merupakan mantan Rektor UINSU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo yang merupakan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) pada Senin (28/6/2021) lalu.
"yang saat ini penanganan perkaranya sedang berlangsung dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Medan," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar