KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung ST Burhanuddin diisukan menikah lagi dengan seorang ASN di lingkungan Kejaksaan Agung.
Atas kabar tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun sempat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar PP No 45 Tahun 1990.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Ali meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak terpengaruh terhadap informasi tersebut.
Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus tetap fokus melaksanakan tugas-tugasnya dan tidak terpengaruh oleh isu yang diembuskan oleh koruptor dan pendukungnya.
"Saya rasa Jaksa Agung tetap fokus bekerja, karena isu-isu seperti ini adalah upaya serangan dari pihak-pihak yang tidak senang melihat kinerja Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin," kata Ahmad Ali dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
"Pihak-pihak itu adalah mereka yang merasa dirugikan atas kerja Jaksa Agung, seperti para koruptor," imbuhnya.
Ahmad Ali juga meminta KASN untuk bertindak secara objektif dengan mempertimbangkan kebenaran dari informasi tersebut.
Terlebih, persoalan ini tidak berkaitan dengan institusi Kejaksaan Agung, melainkan lebih kepada persoalan pribadi.
"Kita tidak ingin masalah ini memberikan pengaruh ataupun efek buruk terhadap integritas dan kualitas Kejagung. Apalagi persoalan ini lebih kepada personal, bukan berkaitan langsung dengan institusi Kejaksaan Agung," jelas Ketua Fraksi NasDem itu.
"Jadi kita minta KASN untuk tidak masuk ke ranah personal itu," tutup Ali.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif sebuah LSM telah melaporkan seorang jaksa agung muda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Jaksa tersebut dilaporkan karena diduga merupakan istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Belakangan dikabarkan, laporan tersebut telah dicabut.
0 komentar:
Posting Komentar