KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melelang aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas dari terpidana korupsi Tan Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan alias Tan Tjoe Hong.
Objek lelang tersebut berlokasi di Jalan Wijaya Timur No. 115, Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan menyebut bahwa luas tanah rampasan dari Eddy Tansil itu mencapai 528 meter persegi.
"Dengan bukti kepemilikan SHM No. 368 atas nama The Indriana Tansil," kata Elan melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11).
Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Rabu (1/12) mendatang melalui website www.lelang.go.id. Elan menyebut harga limit objek lelang itu sebesar Rp4.318.534.667 dengan uang sebesar Rp2.159.267.000 sebagai jaminan.
PPA Kejagung akan membuka waktu pengajuan penawaran dari pukul 09.30 sampai 10.30 WIB.
Adapun tempat pelelangan akan dilaksanakan di KPKNL Jakarta IV, Jalan Prajurit KKP Usman dan Harun No. 10 Jakarta.
Elan menjelaskan bahwa proses lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tulis tanpa kehadiran peserta lelang.
Hal ini dilakukan melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.
Peserta yang dapat mengikuti lelang adalah perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Atau badan hukum yang memiliki akta pendirian dan nomor perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan)," terang Elan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tanah dan bangunan Eddy yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya (as is).
Elan juga mengatakan bahwa dokumen asli kepemilikan sertifikat objek lelang dikuasai oleh penjual.
Ia mewajibkan peserta lelang untuk mengetahui atau memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan diteliti.
"Dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPNKL Jakarta IV maupun Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung RI," tandasnya.
Tanah dan bangunan Eddy tersebut dirampas berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 255 K/Pid/1995 tanggal 29 September 1995.
Eddy saat ini masih berstatus buronan usai melarikan diri ke Tiongkok dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada Mei 1996.
Terpidana 20 tahun itu terbukti membobol Bank Bapindo sebesar Rp1,3 triliun melalui perusahaan Golden Key Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar