KABARPROGRESIF.COM: (Ponorogo) Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan).
Tersangkanya berinisial M, pegawai di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo.
Saat itu tersangka M menjabat sebagai Kasie Alsintan.
Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke tersangka M.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Namun untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 15 November kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Rabu (17/11/2021).
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka M, polisi langsung melakukan penahanan di Rutan Mapolres Ponorogo.
Dari kasus korupsi alsintan tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar.
“Hasil audit dari lembaga yang berwenang atau auditor, kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar,” katanya.
Pengadaan alsintan ini merupakan dari anggaran hibah APBD Provinsi dan APBN 2018.
Dimana dalam proses pengadaan atau pemberian hibah alsintan ini, diawali dengan proposal dari kelompok tani.
Nah, oleh tersangka M ini, alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani, malah dialihkan ke pihak lain.
“Jadi yang menerima bantuan ini, tidak semua berdasarkan oleh pengajuan atau melalui proposal yang masuk. Artinya tersangka M juga memberikan bantuan alsintan kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerima,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar