Minggu, 14 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dua manajer investasi (MI), tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU), mengembalikan uang pengelolaan saham dan reksa dana milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima total pengembalian sementara senilai Rp 10,7 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, dua tersangka korporasi yang mengembalikan uang pengelolaan tersebut adalah PT Maybank Asset Managemenet (MAM) dan PT Insight Investment Management (IIM). 

“Ada dua (tersangka MI) yang mengembalikan. Tersangka MAM itu Maybank , dan IIM yang Investment Insight. Jumlahnya itu (Rp) 10,7 miliar,” ujar Supardi, Sabtu (13/11).

Dalam kasus Asabri, tim penyidikan Jampidsus, menetapkan 10 tersangka korporasi. 

Kata Supardi, supaya para tersangka MI lainnya, mengambil jalan serupa seperti PT MAM, dan PT IIM.

“Kalau bersedia mengembalikan pasti kita terima,” ujar Supardi. Karena menurut dia, pengembalian uang yang terindikasi berasal dari perbuatan korupsi itu, dapat mengembalikan nilai kerugian negara di Asabri.

Akan tetapi, kata Supardi, pengembalian oleh MI tersebut tak melunturkan status hukum sebagai tersangka. 

Hanya saja dapat menjadi peringan beban saat penuntutan di pengadilan kelak.

“Pidananya tidak terhapus. Tetapi, ya nanti kan ada pertimbangan, seperti untuk memperingan saat penuntutan, maupun saat putusan kalau dia dinyatakan bersalah dan dihukum,” kata Supardi.

Sementara dalam perkara pokok Asabri, penyidikan di Jampidsus terus memburu aset-aset milik para tersangka. 

Saat ini, kata Supardi nilai aset sitaan dari tersangka perorangan yang sudah diajukan ke persidangan, berjumlah sekitar Rp 15,8 triliun. Namun, nilai tersebut belum sepadan dengan kerugian negara.

Dalam kasus Asabri, Jampidsus mengacu penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menebalkan kerugian negara mencapai RP 22,78 triliun. Kata Supardi, nilai aset sitaan sementara Rp 15,78 triliun itu baru penghitungan awal. Sementara ada aset-aset lain dari para tersangka baru kasus yang sama, belum dihitung perkiraan nilainya.

“Saya menyampaikan itu yang sementara. Kan ada yang baru disita, tetapi belum dihitung nilainya. Dan ini, tim masih turun ke lapangan untuk mencari (aset-aset) lainnya yang dapat disita,” ujar Supardi.

Ia optimistis, nilai aset sitaan bakal setara dengan kerugian negara.

Penyidikan kasus Asabri sementara ini menetapkan total 23 tersangka. Para tersangka itu, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Dua bos dari PT Hanson Internasional (MYRX), dan PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut, juga terpidana penjara seumur hidup, terkait kerugian negara Rp 16,8 triliun dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Dua tersangka swasta lainnya, adalah Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri, adalah Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. 

Kedua tersangka itu, adalah mantan jenderal Angkatan Darat (AD) yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri 2009-2016 dan 2016-2020. Lainnya, adalah Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardhana Siregar. 

Dari total sembilan tersangka awalan itu, delapan nama sudah mulai disidangkan. Kecuali tersangka Ilham Siregar, yang meninggal dunia.

Selain tersangka perorangan, Jampidsus juga menetapkan 10 tersangka korporasi, para perusahaan manajer investasi (MI) swasta. Yakni, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).

Dalam penyidikan lanjutan kasus Asabri, Jampidsus kembali menetapkan empat pihak swasta, sebagai tersangka perorangan tambahan. Satu tersangka atas nama Teddy Tjokrosaputro, bos di PT RIMO Internasional Lestari. 

Tiga tersangka tambahan lainnya, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Betty, dan Rennier Abdul Rachman Latief. Tiga tersangka terakhir tersebut, juga berstatus terpidana, dan terdakwa terkait kasus kejahatan keuangan lainnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive