Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 November 2021

Eks Kepsek di Ambon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Senilai Rp2,2 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan 1 Ambon berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bosnas dan Bosda tahun anggaran 2015-2018.

"Hari ini SL menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas II A Ambon," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, penyidik Kejati Maluku mulai menyelidiki kasus ini sejak 2020, setelah menerima laporan dari para guru di SMK 1 Ambon. Atas perbuatannya, dia diduga merugikan negara Rp2,2 miliar.

Penasihat hukum tersangka, Abdusukur Kaliki membenarkan kliennya hari ini menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bosnas dan Bosda tahun 2015-2018.

"Klien kami disodorkan lebih dari 100 pertanyaan jaksa penyidik kemudian menjalani swab oleh tim kesehatan untuk menjalani proses penahanan jaksa," katanya.

Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pengelolaan dana Bosnas dan Bosda hingga permintaan uang kelulusan dari para siswa hingga penjualan sejumlah aset sekolah.

Namun tersangka menjelaskan kalau permintaan uang kelulusan dari siswa itu setelah ada kesepakatan dalam rapat di sekolah dengan para guru karena keterbatasan anggaran untuk pengumuman kelulusan siswa menggunakan jasa PT Pos dan Giro.

"Kemudian untuk penjualan aset sekolah yang sudah diputihkan seperti mesin ketik dan sebagainya akibat keterbatasan anggaran dilakukan atas kesepakatan dengan para wakil kepsek dalam rapat dimana hasilnya sekitar Rp9 juta lalu uangnya dipakai atau dibagikan kepada para guru," kata Abdusukur.

Khusus untuk dana Bosnas dan Bosda, tersangka hanya memegang kunci brankas tetapi yang mengetahui nomor kombinasinya bendahara berinisial HN. Sementara bendahara komite sekolah berinisial TN.

"Makanya kami meminta kepada penyidik kalau memang ada indikasi kuat keterlibatan bendahara maka mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kaliki.

0 komentar:

Posting Komentar