Rabu, 17 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Karawang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menolak untuk mengomentari perkara KDRT Valencya, terdakwa yang dituntut 1 tahun lantaran memarahi suaminya yang mabuk.

"Kita tahu perkara dengan terdakwa Valencya saat ini sudah diambil alih oleh Kejagung (Kejaksaan Agung). Jadi saya sudah tidak bisa memberi komentar, maaf ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana saat ditemui di ruang kerjanya didampingi Kasi Intel, Tohom Hasiholan, Selasa (16/11/2021).

Perkara Valencya menjadi perhatian publik seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Valencya dilaporkan oleh mantan suaminya Chan Yung Ching ke PPA Polda Jawa Barat dengan kasus KDRT psikis.

Valencya disebut sering memarahi mantan suaminya.

Sedangkan Valencya sendiri mengungkapkan alasan memarahi mantan suaminya karena sering mabuk-mabukan.

Valencya kemudian banjir simpati setelah perkaranya viral di media sosial.

Di mana Kejaksaan Agung pun mengambil alih kasus tersebut dan memeriksa 9 jaksa serta menarik Aspidum Kejati Jabar.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive