Senin, 15 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri BUMN Erick Thohir menilai penunjukan Izedrik Emir Moeis , mantan narapidana kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), tidak menyalahi undang-undang.

Menurut Erick, penunjukkan Emir Moeis menjadi bagian dari proses. Dia pun membuka diri untuk semua masukan bila keputusan yang diambil ternyata keliru dan salah.

"Undang-undang tidak melarang, itu menjadi bagian dari proses, kembali check and balance. Kalau ada keputusan saya yang salah, ya kita koreksi," ujar Erick, Senin (15/11/2021).

Erick juga tak menapikan dugaan bahwa dirinya kecolongan saat menetapkan Emir Moeis sebagai Komisaris perseroan pelat merah. 

Artinya, ada kemungkinan dirinya tak mengetahui bila Emir merupakan mantan narapidana.

"Itu bagian dari koreksi diri saya, pasti pemilihan direksi, saya juga mengangkat tiga direksi di zaman saya, saya ganti, karena itulah kepemimpinan. Saya tidak sempurna," ungkap dia.

Pada Agustus 2021 lalu, pemegang saham menyetujui pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PIM, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Pengangkatan Emir Moeis tercantum dalam laman website PT PIM.

Dalam struktur dewan komisaris perseroan, nama Emir dicatatkan sebagai komisaris. Dia ditunjuk pemegang saham sebagai komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak tanggal 18 Februari 2021.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive