KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan langkah cepat untuk melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Jenderal TNI Andika pada tanggal 17 November 2021 lalu telah mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1029/XI/2021 tentang Pemberhentian dari/dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam surat tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memutasi Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Mohammad Hasan.
Jenderal Bintang Dua TNI Korps Baret Merah itu dimutasi ke Aceh untuk menempati posisi baru sebagai Panglima Kodam Iskandar Muda (IM) menggantikan Mayjen TNI Achmad Marzuki yang ditunjuk oleh Panglima TNI untuk menjabat sebagai Aster Kasad.
Sementara, posisi Danjen Kopassus saat ini ditempati oleh Mayjen TNI Teguh Muji yang sebelumnya menjabat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan (Unhan).
Pergantian posisi Danjen Kopassus Surat Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 17 November 2021 itu pun dibenarkan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa ketika mengunjungi Mabes Angkatan Laut, Cilangkap, Jakarta Timur pagi tadi.
Panglima TNI lebih jauh menjelaskan, bahwa Surat Keputusan tentang pergantian Danjen Kopassus itu sebenarnya merupakan hasil keputusan Wanjakti pada bulan September lalu.
"Jadi yang keluar kemarin itu hasil Wanjakti yang sudah disepakati, yang sudah dirapatkan pada bulan September. Termasuk mutasi Danjen Kopassus menjadi Pangdam Iskandar Muda Aceh," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes Angkatan Laut, Jakarta Timur, Senin, 22 November 2021.
Lebih jauh Panglima TNI menjelaskan, Wanjakti itu biasa atau normanya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
"Kalau yang mutasi kemarin, SKep Panglima itu Wanjakti nya sudah selesai sejak September. Terakhir bulan September kemarin," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar