KABARPROGRESIF.COM: (Binjai) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV tahun anggaran 2019.
Adapaun identitas tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial dan Direktur CV Tunas Asli Mulia CSA
"Iya, kita telah menetapkan Kadis sebagai tersangka baru," kata kata Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris, Rabu (17/11/2021).
Penetapan tersangka ini dilakukan setalah penyidik Kejari Binjai menemukan adanya dua alat bukti yang mengarah pada kedua tersangka tersebut.
"Berdasarkan nilai yang telah dihitung, kerugian negara mencapai Rp 388 juta lebih," katanya.
Harris mengatakan, total anggaran Rp 700 juta lebih terhadap empat kegiatan di dinas tersebut.
"Tersangka sudah kita panggil namun tidak hadir," katanya.
Sebelumnya, Kejari Binjai juga telah menaikkan status Juanda sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejari Binjai akan meminta bantuan kepada Kejagung RI, guna mencari keberadaan Juanda yang DPO dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai.
"Jadi, saat ini kami tengah meminta bantuan kepada Kejagung untuk melakukan pelacakan terhadap Juanda," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris, Jumat (24/9/2021).
0 komentar:
Posting Komentar