KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang sejumlah barang yang dirampas dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 24 November 2021 mendatang.
Adapun barang rampasan tersebut bukan hanya berada di Ibu Kota saja, melainkan ada di sejumlah provinsi di Indonesia.
"Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya ini sebelumnya telah dilakukan penilaian terhadap barang rampasan," ujar pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Sartono, di Kantor Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11/2021).
Sartono membeberkan barang rampasan dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya itu tersebar di sejumlah provinsi. Di antaranya, di Sulawesi Selatan; DKI Jakarta; Jawa Barat yaitu Bogor, Kuningan, dan Kabupaten Bekasi; Kalimantan Selatan, yakni Banjarmasih; Kalimantan Timur, yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupatem Kutai; dan ada di Banten, yaitu di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Bahwa dari rangkaian penilaian tersebut diperoleh hasil penilaian yang selanjutnya tentunya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan pelelangan. Dalam rangka kegiatan pelelangan barang rampasan kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Lelang DJKN Kementerian Keuangan," kata Sartono.
"Secara bersinergi sesuai jadwal nantinya kita juga akan melaksanakan lelang-lelang barang rampasan lain berupa tanah dan sebagainya yang adanya di lokasi-lokasi di provinsi lain," imbuhnya.
Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Adapun lelang akan dilakukan secara online pada Rabu (24/11/2021) melalui situs lelang.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar