KABARPROGRESIF.COM: (Abdya) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) menahan tersangka penambang galian C illegal berinisial F (40), warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee.
Selain tersangka, kejaksaan juga menahan alat berat berupa excavator atau beko merk Hitachi Ex 200.
Kasus itu bermula saat F melakukan penambangan ilegal atau tanpa izin di sungai kawasan Gampong Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot.
Atas informasi itu, tim Polda Aceh turun ke lokasi dan mendapatkan aktifitas penambangan illegal.
Galian C itu dinilai melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kejari Abdya, Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum, M Agung Kurniawan, SH, MH membenarkan, bahwa pihaknya telah menahan F sebagai tersangka galian C ilegal.
“Iya, benar kita sudah menahan F, tersangka galian C yang di Sungai Alue Jeureujak Babahrot,” ujar Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung Kurniawan, SH, MH.
Ia menyebutkan, tersangka sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Blangpidie untuk ditahan.
“Insya Allah dalam waktu dekat, berkas kasus ini sudah kita masukkan ke PN,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar