Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 November 2021

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan USB di SMAN 19


KABARPROGRESIF.COM: (Bekasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMA Negeri 19 Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 Miliar.

Sebelumnya, UK sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kejari pada tanggal 1 Oktober 2021 setelah itu dari hasil pengembangan Kejari, lanjut, menetapkan MZ yang tadinya sebagai saksi kini ditetapkan tersangka ke dua, pada tanggal 29 Oktober 2021.

“Kini kami sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial UK beserta MZ, keduanya dan sudah kita lakukan penahanan, UK di tahan di lapas kelas IIA Bulak Kapal dan MZ dititipkan di Polrestro Bekasi Kota. Sekarang ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik,” kata Kajari melalui Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi yang juga didampingi Kasi Pidsus Restu Andi saat Konferensi Pers, Rabu (03/11/2021).

Yadi menerangkan, bahwa dari hasil penghitungan oleh pihak Auditor ditemukan kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.700.000.000

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.700 juta anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut,” tegas nya.

Selain itu, Yadi memaparkan, dalam penyidikan itu sudah disampaikan SPDP kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau perkembangan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

“MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK diduga memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah,” bebernya.

“Kedua tersangka, masing-masing berinisial UK dan MZ dikenakan pasal 2 juncto, pasal 3 juncto, pasal 9 juncto, pasal 18 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU no 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar