KABARPROGRESIF.COM: (Lembata) Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/11), menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri Tahun 2014. Mereka langsung ditahan.
Ketiga tersangka terdiri dari MR, kuasa pengguna anggaran; CN, pejabat pembuat komitmen dan YNT, penyedia barang dan jasa.
Usai ditetapkan tersangka, mereka ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lembata. Penyidik menanti tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Proyek APBD II pembangunan kantor Camat Buyasuri diketahui menelan anggaran senilai Rp1,2 miliar.
Kajari Lembata, Asrizal menjelaskan, kerugian dari proyek tersebut masih dalam perhitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi NTT.
"Kerugian masih dalam perhitungan BPKP. Kami memperkirakan Rp500 jutah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Asrizal.
Ketiga tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Camat Buyasuri ini diancam 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 2, pasal 3, tentang tindakan pemberantasan korupsi, Juncto pasal 55, ayat 1 ke 1 KUHP.
Asrizal menyebutkan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dimulai dari proses pengadaan, proses pelaksanaan dan pengadaan kontrak dalam pembangunan kantor Camat Buyasuri.
"Harusnya kontrak itu kontrak lumsum, mereka ubah jadi harga satuan, harusnya kontrak itu tahun tunggal, diubah menjadi tahun jamak, dan ada 4 kali adendum," tandasnya.
Ia menyatakan ada rangkaian niat jahat dalam pembangunan kantor camat Buyasuri. Kajari berjanji akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Kupang tahun ini.
0 komentar:
Posting Komentar