KABARPROGRESIF.COM: (Muna) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menahan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar), Asbar Haenuddin, Selasa 2 November 2021.
Asbar dikabarkan sempat mangkir pada panggilan pertama penyidik Kejari Muna belum lama ini. Sehingga kala panggilan pertama tersebut, Kejari Muna hanya menahan mantan Bendahara DPRD Mubar, Yana Wali yang datang memenuhi panggilan Penyidik.
Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut yakni Asbar dan Yana terjerat kasus dugaan korupsi makan, minum dan reses di Sekretariat DPRD Mubar tahun anggaran 2017-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp330 juta.
Panggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa 2 November 2021, Asbar nampak lebih koperatif. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam di ruang penyidik.
Asbar yang telah disematkan rompi merah jambu bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi Kejari Muna, kemudian digiring ke Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha sekitar pukul 17.11 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengatakan, mantan sekwan sementara dalam proses penitipan tahanan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari kedepan sampai menunggu pelimpahan.
“Jika belum selesai proses penyidikan, maka akan dilanjutkan dengan perpanjangan penahanan selama 20 hari,” kata Agustinus Ba’ka.
0 komentar:
Posting Komentar