Pages - Menu

Halaman

Rabu, 03 November 2021

Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Proyek 2019


KABARPROGRESIF.COM: (Ogan Ilir) Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir menetapkan dua tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip, adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial SB dan juga kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek berinisial ZN.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi, Selasa (2/11) mengatakan, dua tersangka tersebut terlibat korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip.

“Proyek ini tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir,” kata Marthen kepada wartawan, Selasa (2/11) malam.

Masih menurutnya, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.

“Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak, akibat tindak perkara korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar, kedua tersangka mulai malam ini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Marthen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar