KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) di Bank Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.
“Tim Jaksa Penyidik tidak akan berhenti hanya pada tiga orang tersangka. Perkara itu akan terus dikembangkan dan mencari pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggungjawab dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp107 miliar tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar, Jumat (19/11/2021).
Ketiga tersangka itu yakni, pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2018-2019 berinisial HPS, Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta sekaligus Pimpinan Cabang Pembantu Kelapa Gading Bank Jatim periode 2018-2019 berinisial LK serta perwakilan PT. Duta Cipta Pakarperkasa berinisial K.
Abdul Kohar menerangkan posisi kasus itu berawal ketika muncul penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Penerbitan itu, dilakukan dengan menyalahi syarat dan ketentuan penerbitan, karena PT. Duta Cipta Pakarperkasa memiliki risiko kolektibilitas 5 atau macet dalam pembayaran.
Kemudian, perusahaan tersebut, tambah Abdul, juga tidak didukung asuransi. Padahal, perjanjian antar Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019, sebelum Bank Garansi ke-2 keluar. Lalu, jaminan yang diberikan PT. Duta Cipta Pakarperkasa juga tidak sampai 100 persen.
“Meski tidak memenuhi syarat, Bank Jatim, tetap memproses dan menindaklanjuti pengajuan itu,” pungkas Abdul.
0 komentar:
Posting Komentar