KABARPROGRESIF.COM: (Jabar) Kejati Jabar menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT. Pos Finansial Indonesia (Posfin).
Dua tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial YHR selaku Direktur PT. Sans Mitra Indonesia dan FAR selaku Direktur PT. Oxela Wirya Kencana.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, total tersangka yang ditetapkan dalam pusaran kasus itu berjumlah tujuh orang.
Setelah ditetapkan tersangka, YHR dan FAR akan dititipkan sementara waktu ke Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari ke depan.
"Telah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil melalui keterangannya, Kamis (11/11).
Dodi menambahkan, YHR dan FAR terlibat dalam pusaran kasus tersebut karena sepakat mensubkontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT. Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan nilai kontrak Rp 203 miliar.
Namun, usai diselidiki proyek tersebut ternyata fiktif.
Proyek itu, sambung Dodi, lalu disubkontrakkan lagi ke PT. Posfin senilai sekitar Rp 57 miliar dan disepakati PT. Oxela Wirya Kencana sebagai penyedia barang.
Setelah PT. Posfin memesan barang dan mentransfer ke PT. Oxela Wirya Kencana senilai sekitar Rp 19 miliar, uang tersebut ditransfer ke PT. Sans Mitra Indonesia senilai lebih dari Rp 12 miliar.
"Ternyata uang yang diterima PT. Oxela Wirya Kecana ditranfer oleh tersangka FAR ke PT. Sans Mitra Indonesia atau YHR sebesar kurang lebih Rp 12.999.000.000," ucap dia.
"Sedangkan sisanya diambil oleh tersangka FAR sebesar kurang lebih Rp 6 miliar dan yang riil dibelikan barang oleh tersangka FAR hanya senilai kurang lebih Rp 234 juta," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sebelumnya sudah ada lima tersangka yang ditetapkan yakni RDC, S (sudah meninggal), MT, RA dan SN. RDC dan MT sudah ditahan lebih dulu. RA disebut menerima Rp 672 juta, SN sebesar Rp 366 juta, MT sebesar Rp 302 juta, RDC sebesar Rp 202 juta dan S sebesar Rp 700 juta.
0 komentar:
Posting Komentar