KABARPROGRESIF.COM: (Sulbar) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju.
Keempat tersangka masing-masing M, SB, AW, dan A langsung ditahan. Mereka diduga bersekongkol dalam pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan tahun anggaran 2018 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
"Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan oleh PT MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.775.000.000 (Rp 17 M), bahwa dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan 100 persen. Akan tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,6 miliar," jelas Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Kamis (11/11/2021).
Amiruddin menyebutkan tersangka M selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada kuasa pengguna anggaran tidak sesuai dengan kenyataan. M juga melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran.
Sementara tersangka SB selaku pelaksana kegiatan atau Direktur PT MJK tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan dan menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.
AW selaku pelaksana lapangan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak serta bersepakat dengan SB untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.
Sedangkan tersangka A selaku konsultan pengawas atau Direksi CV CPN melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
Kelima tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya," ujar Amiruddin.
Keempat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Mamuju sejak tanggal 11-30 November 2021.
0 komentar:
Posting Komentar