Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 06 November 2021

Kejati Sumut Limpahkan Berkas Pasutri Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,39 M di PT Pegadaian


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut diinformasikan telah melimpahkan berkas 2 tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp2,39 miliar di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan lewat sambungan WhatsApp (WA),Sabtu (5/11/2021).

Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yaitu Devi Andria Sari, selaku Kepala PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian dan suaminya, Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho.

"Sudah dilimpahkan tim pidsus ke JPU pada Kejati Sumut juga, bang. Iya. Jumat kemarin," kata Yos.

Kedua tersangka dilaporkan nekat menggadaikan perhiasan emas palsu alias 'kw' untuk mendapatkan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian berdasarkan hasil investigasi ahli independen dan tim audit dari Pegadaian terhadap uji kadar emas yang diagunkan.

Bedanya, tersangka Ridho juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut lebih dulu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhandeli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/10/2021).

Sedangkan istrinya, tersangka Devi Andria Sari masih berstatus tahanan kota sejak, Rabu (13/10/2021) lalu dikarenakan dua anaknya masih balita dan salah satunya masih menyusui. Tersangka juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya.

Devi diduga kuat menyalahgunakan jabatannya selaku Kepala PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya.

Lebih lanjut juru bicara Kejati Sumut itu mengatakan, dalam kurun waktu dimaksud telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi (Surat Gadai) berupa perhiasan emas palsu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya di BUMN tersebut sebesar Rp2.394.468.800.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

0 komentar:

Posting Komentar