Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Jumat, 05 November 2021

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi PT PSU Sebesar Rp109 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran senilai lebih dari Rp109 miliar di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Kasus korupi itu terjadi pada tahun 2007-2019 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigane mengatakan kedua tersangka yang ditahan adalah, DS dan MSH. DS adalah Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 sementara MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

Yos mengatakan pihaknya sebelumnya memanggil tiga orang tersangka yakni DS MSH dan HC selaku Direktur PT PSU 2007-2010. Namun dari mereka hanya dua orang yang hadir yakni DS dan MSH.

"Satu tersangka lagi berinisial HC berhalangan hadir dengan alasan sakit," ucapnya.

Yos menuturkan, dua tersangka yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Dua tesangka ditahan di rumah tahanan (Rutan} Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan," tuturnya.

Ketiga tersangka kata Yos, terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje dan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013. 

Kemudian korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612," ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Yos, pihaknya telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. 

Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar