KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan resmi melepas status anggota kepolisian karena pensiun pada awal Desember 2021. Firli genap berusia 58 tahun hari ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Pasal 3 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa, seorang anggota kepolisian bakal memasuki masa pensiun atau purna-tugas di usia 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan.
Namun, di Pasal 4 ayat (1), batas usia pensiun bisa diperpanjang menjadi usia 60 tahun dengan catatan polisi itu memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, mengenai hal tersebut sesuai dengan aturan internal Polri, bahwa personel yang pensiun terhitung satu bulan dari batas umur yang diatur.
"Sesuai dengan peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Sehingga, Firli akan pensiun dari Polri pada awal bulan depan. Firli juga tak diperpanjang sebagaimana di dalam Pasal 4 ayat (1).
"Kalau tanggal 8 November, maka terhitung tanggal 1 Desember (sudah pensiun). Hingga bulan ini selesai," ujar Argo.
Firli masih menyandang status Komisaris Jenderal (Komjen). Sebelum menduduki KPK 1, Firli menjabat terakhir di Polri sebagai Kabaharkam.
0 komentar:
Posting Komentar