KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota Komisi III DPR Santoso, menilai Kejaksaan Agung dan Polri tidak bisa bekerja sendirian dalam menindak aksi mafia tanah di tengah masyarakat.
Oleh karenanya dia meminta kedua lembaga penegak hukum itu, untuk bekerjasama dan tindak berjalan sendiri-sendiri.
“Kejaksaan Agung, kepolisian, tidak bisa bekerja sendirian dalam penanganan mafia tanah ini tapi harus bersama-sama dengan pihak terkait untuk memberantas mafia tanah ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
Karenanya, Santoso mendorong pembentukan satgas pemberantasan mafia tanah. Satgas ini bisa terdiri dari jaksa, kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, Satgas tersebut didesak dapat melakukan tindakan hukum yang memberikan efek jera bagi para mafia tanah. Terlebih para oknum BPN yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Penindakan hukum harus berikan efek jera agar masalah pertanahan bersih dari mafia termasuk menindak oknum BPN yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, melalui pembentukan Satgas tersebut diharapkan setiap aduan dan laporan yang masuk ke pihak berwajib dapat ditindaklanjuti.
0 komentar:
Posting Komentar