Kamis, 18 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana suap dalam rekomendasi pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (17/11).

Sementara Syahrir sendiri menyatakan, dirinya tidak pernah menerima uang dari pengurusan tersebut. "Hah? Nggak ada," ujarnya usai diperiksa di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Menurutnya, perizinan lahan sawit milik PT AA berada di dua batas wilayah berbeda. Sehingga, pengurusan izinnya harusnya ke dua wilayah.

"Karena plasma itu kan karena tadinya di Kampar karena pemekaran wilayah jadi dua wilayah Kampar dan Kuansing, maka Kuansing juga minta tanah," beber Syahrir, yang mengaku dicecar 20 pertanyaan ini.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive