KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan pejabat di Indonesia. Laporan itu didengar KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK bersama PPATK, KPK menerima LHA (laporan hasil akhir) dari PPATK dan Kami Perlu penjelasan lebih lanjut, kami akan melakukan kolaborasi dengan teman-teman PPATK untuk membahas ini kira-kira predikat crime-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (18/11).
Alex enggan memerinci besaran dan pejabat yang dilaporkan terkait transaksi mencurigakan itu. Namun, laporan itu bisa masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alex juga mengatakan pihaknya akan mendalami lebih jauh terlebih dahulu soal laporan dari PPATK ini. Lembaga Antikorupsi tidak mau langsung gerak karena tidak semua pencucian uang bisa ditangani KPK.
"TPPU yang ditangani KPK itu kan kalau pidana asalnya hanya dari tindak pidana korupsi, nah ini yang kami dalami," ujar Alex.
KPK juga akan meminta bantuan PPATK untuk mendalami dugaan itu jika masuk dalam ranahnya. Koordinasi dibutuhkan untuk mempertajam pencarian.
"Nanti kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PPATK," tutur Alex.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar