KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus suap perpajakan Wawan Ridwan di Sulawesi Selatan, Rabu (10/11).
Wawan yang merupakan mantan kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Sulsel, itu diringkus KPK akibat tidak kooperatif selama lembaga antikorupsi menangani kasus suap perpajakan.
Dari Sulsel, Wawan kemudian digelandang ke gedung KPK di Jakarta.
Wawan terlihat tiba di markas komisi antikorupsi, Kamis (11/11) pukul 9.36 WIB.
Dia mengenakan kacamata dan baju cokelat.
Wawan juga menutup tangannya dengan jaket.
Wawan bungkam saat dicecar awak media mengenai kasus yang menjeratnya.
Dia terus berjalan menuju lobi gedung KPK.
KPK menangkap mantan Kepala KPP Bantaeng Wawan Ridwan. Wawan dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus suap perpajakan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya menangkap Wawan Ridwan di Sulsel, Rabu (10/11).
Menurut dia, KPK sudah menghadapi Wawan dengan wajar dan baik, tetapi tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," kata Ali Fikri, Kamis (11/11).
Fikri menjelaskan Wawan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
Dia pun meminta masyarakat untuk bersabar.
"Perkembangannya akan kami sampaikan," pungkas dia.
0 komentar:
Posting Komentar