KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk segera melakukan sertifikasi semua barang milik negara (BMN), termasuk aset yang baru-baru ini disita oleh Satgas BLBI.
Sri Mulyani mengungkapkan seluruh aset negara harus diamankan secara administratif di bawah badan hukum secara legal. Ini merupakan upaya akuntabilitas negara untuk menciptakan kepastian hukum.
Pasalnya, kata Sri Mulyani seringkali jika aset negara tidak diadministrasikan atau tidak memiliki status yang legal, maka akan menjadi 'sasaran empuk' oknum-oknum tidak bertanggung jawab, seperti mafia tanah.
"Terus terang, kalau aset negara tidak diadministrasikan, tidak memiliki status legal yang kuat, mudah sekali dilakukan penyerobotan. Penyerobotan oleh oknum bekerja sama dengan mafia aset atau mafia tanah," jelas Sri Mulyani dalam acara Apresiasi Kekayaan Negara 2021 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Hal tersebut, kata Sri Mulyani yang juga harus diperangi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dibawah kepemimpinan Rionald Silaban, yang juga menjadi Ketua Harian Satgas BLBI.
Sertifikasi aset atau terdaftar secara administratif di badan hukum, kata Sri Mulyani berlaku untuk seluruh aset yang dimiliki negara, termasuk aset-aset rampasan negara.
"Ini hal yang saya minta diperangi oleh DJKN. Apalagi saat ini sedang juga melakukan kegiatan penting untuk mengembalikan hak negara melalui Satgas BLBI. Bangunan-bangunan milik negara harus kita lindungi," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Satgas BLBI secara tegas menarik aset-aset para pengemplang yang terlibat dalam BLBI.
Baru-baru ini Satgas BLBI melakukan penyitaan aset yang menjadi jaminan PT Timor Putra Nasional (TPN) dibawah tanggung jawab Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Setidaknya ada empat aset Tommy yang disita, di mana luas tanah sekira 124 hektar (ha) dengan harga Rp 600 miliar hingga Rp 1,2 triliun. Aset tersebut akan segera balik nama ke negara.
Total aset tersebut masih belum cukup untuk memenuhi utang senilai Rp 2,61 triliun setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%. Piutang ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Aset yang disita diantaranya yakni pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
0 komentar:
Posting Komentar