KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperberat hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara.
Ia menilai keputusan ini sebagai langkah baik dalam menyadarkan kepada seluruh pihak akan bahayanya tindak pidana korupsi.
Di lain sisi, Mahfud juga berharap keputusan baik PT DKI ini juga diikuti pengadil lain seperti Mahkamah Agung. Khususnya dalam memutus sebuah perkara rasuah.
"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," ujar Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Jumat (12/11).
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa dia tak memiliki kuasa untuk ikut campur dalam penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Hanya saja ia menyelipkan doa dan harapan agar kelak tak hanya Pengadilan Tinggi saja yang berani memperberat hukuman para koruptor.
"Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA. Saya menyambut baik vonis ini sebagai hormat dan harapan kepada MA," kata Mahfud.
"Tapi saya tak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas seperti ini," tutupnya.
Diketahui, hukuman 9 tahun PT DKI terhadap perkara Edhy jauh lebih berat 4 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Politikus Gerindra itu sebelumnya divonis 5 tahun penjara, sama seperti tuntutan KPK.
Vonis banding ini diketok pada 1 November 2021. Majelis banding diketuai Haryono dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Renny Halida Ilham Malik, dan Anthon Saragih.
Selain itu, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan Edhy Prabowo. Uang yang harus dibayarkan oleh Edhy Prabowo tetap Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.
Namun bila tidak dibayar, ia dapat dipenjara selama 3 tahun. Sebelumnya, vonis penggantian hukuman penjara bila tak bisa membayar uang pengganti itu hanya 2 tahun.
Hukuman tambahan lainnya kepada Edhy Prabowo tak berubah. Yakni denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.
Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar