KABARPROGRESIF.COM: (Lebak) Sebanyak 4 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak dan seorang oknum lurah di Lebak ditangkap polisi, Jum'at (12/11/2021) malam.
Mereka diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran diduga melakukan penggutan liar dalam membuat sertifikat tanah milik warga.
Dirreskrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriadi mengatakan, dalam OTT itu pihaknya mengamankan beberapa berkas di dalam amplop serta memasang garis polisi di ruangan Seksi Survei Pemetaan.
“Dalam operasi tangkap tangan ini, kami berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. Selanjutnya kita masih melakukan pendalaman,” kata Dedi.
Oknum pegawai BPN Lebak tersebut diketahui bekerja pada bidang survei dan pengukuran. Sampai saat ini rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung di Polda Banten.
"Selanjutnya terhadap 5 oknum yang tertangkap OTT di Kantor BPN sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman," jelas Dedi.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga belum mengungkapkan berapa jumlah nominal uang pada amplop itu serta nama-nama pegawai BPN dan Lurah berikut peranan mereka.
"Untuk info awal kami belum sebutkan beberapa amplop berisi uang. Kami akan informasikan total jumlahnya pada Senin 15 November nanti, karena penyidikan masih berlangsung terhadap 5 orang ini," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar